SYL Minta Jadwal Ulang Pemeriksaannya di KPK
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya. Sebab, ia tidak dapat hadir dalam pemanggilan hari ini, Rabu (11/10/2023) lantaran harus pulang kampung untuk menemui ibunya yang sedang sakit.
Permohonan itu SYL sampaikan melalui perwakilan tim kuasa hukumnya, Ervin Lubis. Ia bersama dua rekannya, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar akan mengantar surat dari kliennya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” kata Ervin dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ervin menegaskan, SYL bakal bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik. Kepastian tersebut juga tertuang dalam surat yang akan diberikan ke KPK.
“Namun sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” jelas Ervin.
Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian pada hari ini. Dia bakal diminta keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Adapun ini menjadi pemanggilan pertama SYL setelah KPK meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi di Kementan ketahap penyidikan. Sementara itu, saat dalam proses penyelidikan, dia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 19 Juni 2023.
Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak itu.
Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).