Jika Terbukti Terima Duit Korupsi, Mungkinkah Nasdem Disanksi?

KPK temukan aliran duit yang diduga hasil korupsi ke Partai Nasdem.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memakai rompi tahanan saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023 dengan jumlah uang mencapai Rp 3,9 miliar.
Rep: Flori Sidebang/Nawir/Dessy/Antara Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pernyataan mengejutkan. KPK menduga uang hasil korupsi dari eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem. Jumlahnya tak sedikit, mencapai miliaran rupiah. 

Baca Juga


"Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

Alexander Marwata tak menjelaskan secara rinci untuk kepentingan apa uang tersebut. Penyidik masih mendalami aliran uang tersebut.

Namun Bendahara Umum Nasdem Sahroni sebelumnya membenarkan perihal aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo. Tapi jumlahnya hanya Rp 20 juta. Sahroni pun tak tahu perihal asal usul uang tersebut. 

"Kita mana tahu itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di manapun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak. Langkah selanjutnya tunggu KPK," katanya melanjutkan.

Isu duit korupsi mengalir ke Parpol memang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya dalam perkara korupsi BTS  yang melibatkan kader Nasdem juga disebut-sebut ada aliran dana korupsi ke Parpol. Bedanya, dalam kasus BTS tidak ada otoritas resmi langsung yang mengonfirmasi. 

Lantas bagaimana jika benar duit haram itu lari ke partai, apakah parpol tersebut bisa disanksi atau dibubarkan? 

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir pernah menjelaskan kepada Republika, soal partai yang menerima duit ilegal tersebut.

Menurut dia, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada Parpol yang diklasifikasikan sebagai korporasi dalam UU Tipikor. “Pertanyaannya, sanksi apa yang pantas dikenakan? bisa ditegur secara tertulis atau peringatan keras, atau dibekukan sementara atau dibubarkan partai politik yang bersangkutan,” kata Muzakkir kepada Republika, Ahad (28/5/2023).

Hal itu ditentukan berdasarkan besaran dana yang mengalir, baik terhadap partai politik di level lokal seperti kota atau kabupaten maupun provinsi hingga level nasional. Menurutnya, sanksi berat berupa pembekuan bahkan bisa dilakukan dua hingga lima tahun setelah terbukti.

 

“Boleh saja, karena itu sanksi administrasi. Kalau level pusat, menurut saya bisa diperlakukan hukuman yang sama. Itu relevan dari sanksi pidana. Kalau level lokal (pembekuan) bisa dilakukan sementara,” jelas dia. 

Dia mengingatkan, partai politik tidak kebal hukum dan memiliki kedudukan sama seperti subjek hukum lain maupun hukum korporasi lain. Terlebih, partai politik dalam Pasal dua dan tiga UU Tipikor, dia sebut, bisa dimaknai sebagai badan hukum yayasan maupun korporasi atau yang dikenal sebagai badan hukum privat.

“Dan jika benar parpol punya komitmen dengan pelaku korupsi, maka parpol itu terlibat dalam tindakan pidana korupsi,” jelas dia.

Kewenangan MK

Mahkamah Konstitusi mengatakan partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan sebagai efek jera.

"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, kemarin

Pernyataan tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang. Seperti diketahui MK memiliki kewenangan untuk pembubaran suatu partai politik.

Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya praktik politik uang.

Langkah lainnya adalah partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain itu, Saldi Isra juga memandang penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang. "Karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis," kata Saldi.

Kunjungan Paloh ke Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung selama 45 menit pada pukul 19.15 WIB hingga 20.00 WIB.

 "Ya, ketemu. Jam 19.15 sampai dengan jam 20.00," ujar Ari kepada wartawan.

 

 

Menurut dia, pertemuan keduanya hanya merupakan silaturahmi biasa. Namun, Ari tidak menjelaskan lebih lanjut terkait isu apa saja yang dibahas. "Pertemuan silaturahmi biasa," kata dia.

Pertemuan ini bersamaan dengan penahanan salah satu kader Partai Nasdem yang juga eks Menteri Pertanian yakni Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditahan usai diperiksa belasan jam sebagai tersangka terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) setelah ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam. KPK menduga ada uang ilegal dari Limpo yang mengarah ke Nasdem 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler