Jusuf Kalla Prihatin Syahrul Yasin Limpo Dibidik KPK
JK menilai SYL telah menerima penetapannya sebagai tersangka di KPK
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengaku prihatin dengan status hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasin sudah ditetapkan dan ditahan KPK sebagai tersangka pemerasan dan gratifikas di Kementan RI.
"Tentu kita merasa prihatin," kata Jusuf Kalla saat ditemui Republika, setelah menjadi pembicara dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, Sabtu (15/10/2023).
Akan tetapi, Jusuf Kalla menilai Syahrul Yasin Limpo telah menerima penetapannya sebagai tersangka di KPK. Bahkan kini Syahrul Yasin Limpo siap menghadapi proses hukum di KPK.
"Saya lihat Syahrul ini siap untuk menghadapi proses hukum dan itu bagus," ujarnya.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Menteri Pertanian ini mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," kata Syahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
Menurutnya, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik. Walaupun dua malam ini Syahrul Yasin Limpo telah mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan baginya.
Selain itu, dia juga berharap agar asas praduga tak bersalah dikedepankan. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ujar Syahrul.
KPK resmi menahan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, Jumat (13/10/2023). Sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) telah lebih dulu ditahan terkait kasus ini pada Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.