Satpol PP Bandung Gencarkan Penindakan Pembuang Sampah Sembarangan

Sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan disidangkan.

Republika/ M Fauzi Ridwan
(ILUSTRASI) Sampah menumpuk di pinggir jalan.
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat, menggencarkan operasi dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan. Terlebih, Kota Bandung masih dalam masa darurat sampah.

Baca Juga


Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengatakan, penegakan hukum terhadap pembuang sampah sembarangan merupakan instruksi penjabat (pj) wali kota dalam menyikapi masa darurat sampah. “Instruksi wali kota tertanggal 5 Oktober, terutama penegakan perda (peraturan daerah),” kata dia, Selasa (17/10/2023).

Dalam Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi. 

Seperti diatur pada Pasal 51 huruf f, di mana setiap orang dapat dikenakan sanksi uang paksa Rp 5 juta jika melakukan perbuatan berupa: membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

Bagus mengatakan, Satpol PP belakangan ini melakukan operasi dan penindakan terhadap warga yang melanggar ketentuan terkait persampahan. Misalnya, warga yang tertangkap kamera CCTV membuang sampah sembarangan di wilayah Kiaracondong.

Petugas juga menindak pembuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Coblong. Para pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Jumat (13/10/2023) dan dikenakan sanksi denda. “Dua sidang tipiring sudah dilakukan dan mereka kena denda Rp 50 ribu,” kata Bagus.

Bagus mengatakan, petugas juga menemukan pembuang sampah sembarangan di wilayah Kelurahan Kebon Pisang dan Kecamatan Coblong pada 11 Oktober lalu. Pelaku rencananya disidangkan pekan depan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masih memproses berita acara pemeriksaan (BAP).

Petugas Satpol PP juga sempat mendapati karyawan rumah makan yang membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Braga. Dengan operasi dan penindakan ini, diharapkan masyarakat mematuhi ketentuan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. 

Warga pun bisa melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau membuang buang benda berbau menyengat yang sampai mengganggu masyarakat. Sebagaimana diinformasikan Satpol PP sebelumnya, laporan bisa disampaikan melalui nomor kontak 0813-9488-8874, dilengkapi foto atau video sebagai bukti.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler