Sebelum Daftar ke KPU, Anies-Muhaimin Sowan ke Kantor PKS, PKB, dan Nasdem

Anies-Muhaimin disambut shalawat badar oleh para pendukung dan relawan.

Republika/ Fauziah Mursid
Bakal pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Menteng, Jakarta, sebelum melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023).
Rep: Fauziah Mursid Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar secara berurutan menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tiga partai Koalisi Perubahan, sebelum melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023). 

Baca Juga


Pasangan AMIN mengawali sowan pertama ke Kantor DPP PKS, Pasar Minggu. Anies dan Muhaimin yang kompak menggunakan setelan kemeja putih celana hitam kemudian bergeser ke Kantor DPP PKB di Raden Saleh, Jakarta sekitar pukul 06.57 WIB. 

Keduanya disambut shalawat badar oleh para pendukung dan relawan, kemudian  melakukan doa bersama para kiai dan pimpinan partai tersebut. Selanjutnya, keduanya dan rombongan bergerak menuju Kantor DPP Nasdem dan tiba sekitar pukul 07.19 WIB disambut oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan jajaran. 

Di Nasdem ini, menjadi titik awal parade Anies-Muhaimin menggunakan Jeep diikuti pendukung maupun relawan yang mengantarkannya menuju KPU. Anies dan Muhaimin yang menjadi pasangan pertama yang mendaftar ini diperkirakan tiba di KPU sekitar pukul 08.15 WIB ditemani dengan pimpinan partai koalisi melakukan pendaftaran 

Usai menyerahkan berkas pendaftaran, pasangan ini juga rencananya akan menggelar orasi kebangsaan di depan KPU bersama relawan dan pendukungnya. 

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung oleh Partai Nasdem yang punya 10,26 persen kursi di DPR, PKB dengan 10,09 persen kursi, dan PKS dengan 8,7 persen kursi. 

Gabungan tiga partai politik tersebut punya 29,05 persen kursi DPR sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler