Kapolresta Bandar Lampung Sebut Dua Oknum Polisi tidak Hanya Sekali Curi Mobil Warga

Dua oknum polisi di Lampung tak hanya sekali mencuri mobil milik warga.

Dok.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Heriano, SIK.
Rep: Mursalin Yasland Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Polresta Bandar Lampung mengembangkan kasus pencurian mobil yang dilakukan dua oknum polisi yakni Bripda FW dan Bripda CS. Setelah ditangkap mencuri mobil warga Honda Brio pada Agustus 2023, keduanya juga pernah mencuri mobil warga lain Toyota Innova Reborn.

Baca Juga


Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Polresta Bandar Lampung, Jumat (20/10/2023), tak hanya sekali mencuri mobil warga, dua oknum polisi tersebut juga mengambil mobil tanpa hak milik Mardiyanto, warga Rajabasa, Bandar Lampung. Mobil Toyota Innova Reborn tersebut ditemukan polisi di Kabupaten Lampung Utara, pada Ahad (15/10/2023).

Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengembangkan kasus pencurian mobil oleh dua oknum polisi tersebut setelah kedapatan mencuri mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung, pada Ahad (20/8/2023).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Hariyanto membenarkan, petugas masih mengembangkan kasus yang melibatkan dua oknum polisi yang mencuri mobil warga di Bandar Lampung. “Iya pasti ada keterlibatan-keterlibatan lain, masih kami kembangkan,” kata Kombes Pol Ino Hariyanto, Jumat (20/10/2023).

Dia mengatakan, saat ini petugas sudah menangkap dan menetapkan tersangkan kepada dua oknum polisi tersebut Bripda FW dan Bripda CS. Kedua oknum polisi tersebut sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus pencurian mobil yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

 

Karikatur Opini Republika : Oknum BRIN - (Republika/Daan Yahya)

Mengenai kronologi pencurian mobil Toyota Innova Reborn tersebut, kedua tersangka mengganti pelat nomor polisi dari A-1347-YA menjadi BG-1764-RR. Mobil warna putih tersebut sudah dipindahkan ke Polresta Bandar Lampung sebagai barang bukti.

Sebelum melakukan aksi pencurian mobil, kedua tersangka menyuruh orang lain untuk meminjam mobil tersebut, lalu dibuatkan kunci duplikat. Setelah memiliki kunci duplikat keduanya juga memasang GPS untuk mengetahui pergerakan mobil tersebut pada hari-hari berikutnya.

Setelah diketahui mobil bergerak ke luar rumah, keduanya mendeteksi keberadaan mobil yang sedang di parkir dengan kondisi sekitar yang aman untuk melakukan aksi. Setelah merasa aman, keduanya beraksi mencuri mobil korban.

Aksi dua oknum polisi tersebut, terakhir kedapatan mencuri mobil Honda Brio yang parkir di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung pada Ahad (20/8/2023). Pemilik mobil yang berbelanja di mal bersama keluarga ketika pulang mendapati mobilnya yang diparkir sudah tidak ada lagi. Mobil warna merah tersebut hilang hampir dua bulan, setelah ditangkap kedua pelaku.

Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler