Miliki Banyak Tantangan, OJK Bentuk Peta Jalan Penguatan Sektor Asuransi

OJK mencatat sektor asuransi dalam kondisi stabil dengan aset Rp 875 triliun

ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor perasuransian memiliki peranan penting dalam tatanan perekonomian nasional. Ada tiga peranan penting tersebut diantaranya pertama manajemen risiko, mekanisme mitigasi risiko untuk mewujudkan ekonomi yang resilien dan mampu tumbuh berkelanjutan.


Kedua, kesejahteraan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyoni mengatakan eksposuri risiko Indonesia terbilang tinggi sebagai salah satu negara yang berlokasi ring of fire, sehingga rawan terkena dampak bencana yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, investor institusional. Menurut Ogi, bertujuan untuk mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang termasuk diantaranya proyek strategis nasional.

“Sektor perasuransian berada dalam kondisi cukup stabil. Total aset per April 2023 sebesar Rp 875,17 triliun,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (24/10/2023).

Namun, Ogi mengakui saat ini tantangan sektor perasuransian masih tinggi seperti kapasitas permodalan, penerapan manajemen risiko dan GCG, tenaga ahli, dan jangkauan layanan masyarakat.

Ke depan pihaknya akan membentuk peta jalan pengembangan dan penguatan sektor perasuransian 2023-2027. Pada 2023-2024, misalnya, difokuskan penguatan fondasi, memperbaiki celah yang harus segera diselesaikan agar tidak menghambat implementasi pengembangan dan penguatan industri.

Sementara pada 2025-2026 membentuk konsolidasi dan menciptakan momentum. Adapun fokus untuk mempergunakan sumber daya yang telah disempurnakan dalam memperkuat industri agar dapat tumbuh lebih baik.

Sedangkan pada 2027 melakukan penyesuaian dan pertumbuhan. Adapun fokus mengembangkan ekosistem untuk mendukung industri perasuransian dan mengembangkan peluang baru pertumbuhan sebagai fase ‘tinggal landas’.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler