Status Darurat Sampah Bandung Raya Diberhentikan

Namun, penanganan sampah di TPA Sarimukti masih dilakukan pembatasan.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pemprov Jabar resmi memberhentukan status darurat sampah TPA Sarimukti.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberhentikan status darurat sampah di Bandung Raya. Menurut Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, pemberhentian dilakukan karena kondisi kebakaran di TPA sampah Sarimukti sudah berakhir. 


Setelah dicabutnya status ini, kata Bey, kepala daerah di Bandung Raya bisa menentukan bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan. Karena, TPA Sarimukti akan berlakukan pembatasan. 

"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan sudah ada penataan lahan lagi. Jadi, provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kita menyerahkan kepada Kabupaten Kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50 persen," ujar Bey di Gedung Sate, Rabu (25/10/2023). 

Bey mengatakan, status darurat sampah bisa diterapkan masing-masing daerah di Bandung Raya. Namun, penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi, tidak hanya sebatas imbauan saja pada masyarakat. 

"Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya itu dipersilakan, tapi dengan pertanggung jawabannya yang jelas. Jadi, jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," katanya. 

Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat juga nantinya siap membantu monitoring jika ada daerah di Bandung Raya menetapkan masa darurat sampah. Namun, yang paling penting adalah solusi pengurangan sampah, tidak hanya status. 

"Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang di sekitar kami.  Bagaimana solusinya," katanya. 

Menurut Bey, dirinya masih banyak melihat tumpukan sampah di daerah Bandung Raya terutama di TPS masing-masing kecamatan. Persoalan ini harus selesai dari hulu bukan hanya dari hilir. 

"Kita bisa lihat sendiri kok (tumpukan sampah). Dan memang itu kenyataan bagaimana. Kan dari awal sudah saya sampaikan mungkin nggak dari hulu perbaikannya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, status darurat sampah Bandung Raya diterapkan sudah dua kali. Keputusan ini dikeluarkan langsung agar penanganan sampah dalam kebakaran di TPA Sarimukti agar tidak semakin meluas. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler