Danu Ajukan Justice Collaborator, LPSK Lakukan Assesment
Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator dikabulkan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan assesment terhadap M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (25/10/2023) kemarin. Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu. Petugas LPSK selanjutnya akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang.
"LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu kemudian berkoordinasi dengan penyidik. Setelah itu, akan bertemu dengan keluarganya," ucap dia, Kamis (26/10/2023).
Dia mengatakan, kedatangan LPSK ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan permohonan Danu menjadi justice collaborator. Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator dikabulkan.
"Nanti itu kan tergantung dari hasil assesment LPSK," kata dia
Selain itu, penyidik akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban terkait jumlah luka, posisi luka dan lainnya. "Kira-kira apakah dari luka benda tumpul atau tajam dan sebagainya," kata dia.
Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan.
Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka.