Polda Metro dan Bareskrim Konsolidasikan Hasil Pemeriksaan Firli

Polda Metro dan Bareskrim Polri mengkonsolidasikan hasil pemeriksaan Firli Bahuri.

Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah). Polda Metro dan Bareskrim Polri mengkonsolidasikan hasil pemeriksaan Firli Bahuri.
Rep: Ali Mansur Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri tengah mengkonsolidasikan hasil pemeriksaan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Konsolidasi tersebut dilakukan untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya.

Baca Juga


“Saat ini dari hasil pemeriksaan nanti akan kita lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Firli diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga saat ini sudah ada 54 saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Lanjut Ade Safri, dari hasil konsolidasi tersebut  dapat diketahui apakah pihak penyidik perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri atau sudah cukup. Kemudian jika memang penyidik perlu meminta keterangan tambahan maka akan dijadwalkan pemeriksaan ulang kepada yang bersangkutan. 

"Bila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kita dari tim penyidik akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksI," kata Ade Safri.

Selain itu Ade Safri menegaskan bahwa status Firli Bahuri masih sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah. Termasuk setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik gabungan gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Sampai saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Perlu saya sampaikan disini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," kata Ade Safri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler