Kemenag dan KKP akan Bentuk Tim Kesehatan Haji 2024

Jamaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan.

Republika/Thoudy Badai
Jamaah haji beraktivitas di kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemampuan atau istithaah kesehatan jamaah haji menjadi fokus Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini juga menjadi topik utama dalam agenda Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Saiful Mujab mengatakan, dalam waktu dekat akan menggelar rapat teknis bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Rapat tersebut disebut berkaitan dengan pembentukan tim kesehatan. Selain itu, rapat teknis bersama KKP ini juga akan membahas dua opsi yang berkembang dalam acara mudzakarah.

"Opsi pertama akan menggunakan tim kesehatan, baik di tingkat kota maupun tingkat kantor wilayah. Opsi kedua menggunakan aplikasi," kata Saiful Mujab, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (26/10/2023).

Terkait pilihan kedua, ia menyebut tim medis atau dokter yang berada puskesmas tidak akan memvonis atau memutuskan. Mereka hanya akan mengirim kriteria kesehatan berdasar hasil cek kesehatan.

"Setelah itu dikirim ke tingkat kota maupun tingkat provinsi, sehingga tim itu yang akan menentukan,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Mujab juga menyebut aplikasi kesehatan tersebut akan terkoneksi dengan Sistem komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Dengan demikian, setelah melakukan tes kesehatan calon jamaah (calhaj) bisa mengecek apakah lolos istithaah atau tidak.

Di sisi lain, hasil yang masuk dalam aplikasi tersebut disampaikan tidak bisa dinego lagi, karena sudah masuk ke dalam sistem dan dapat diakses. Kemungkinan untuk bisa diubah sangat kecil.

“Terkait dengan hal teknis tersebut akan kita rapatkan terkait regulasinya, agar ini bisa bergerak dengan cepat,” ujar Mujab.

Sebelumnya, Direktur Bina Haji dan Umrah Arsad Hidayat mengatakan ia dan Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan, sebelum jamaah melakukan pelunasan.

Menurutnya, jamaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan. Tujuannya, agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan.

Jika pada pemeriksaan kedua kondisi jamaah dinyatakan sudah baik, jamaah yang bersangkutan berhak melunasi.

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jamaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih, jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, jamaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," ujar dia.

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana akan memasukan materi istithaah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama.

Kemenag, kata Arsad, juga akan membuat surat edaran (SE) terkait istitha'ah kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji. Di antaranya adalah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang selanjutnya (PPIU), penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dan lainnya.

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU untuk membuat konten sosialisasi, baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," kata dia.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler