Polisi Tangkap Pemuda Viral yang Acungkan Senjata Tajam di Tol Tangerang
Pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pemuda yang viral di media sosial karena mengacungkan senjata tajam (sajam) kepada pengendara lain saat melintas di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15 exit tol alam sutera.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial MAP (22 tahun) berhasil diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pelaku diamankan beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Kapolres Kombes Zain dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Usai ditangkap, pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Ia kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam. "Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," kata Kapolres.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada kepolisian, korban Y menuturkan jika peristiwa tersebut pada Selasa (24/10/2023). Seorang pengendara mobil mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya berinisial T dan memviralkan video yang direkam korban.
Pada narasi di video tersebut, dituliskan telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang dan pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam. "Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar pelapor.