Diperiksa Dewas KPK Terkait Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ini Klaim Alexander Marwata
Baru dua pimpinan KPK yang memenuhi pemeriksaan Dewas terkait dugaan pemerasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengaku dicecar mengenai dugaan pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan foto pertemuan Firli Bahuri-SYL di sebuah GOR bulutangkis.
"Pada umumnya terkait dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu saja yang ditanyakan," kata Alex kepada di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Alex mengeklaim tidak mengetahui isi pertemuan tersebut. Apalagi dugaan pemerasan, sebagaimana pelaporan terhadap Firli ke Dewas KPK. "Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," ujar Alex.
Alex mengungkapkan, terkait dengan foto pertemuan Firli-SYL, Dewas mencecar dirinya soal proses atau mekanisme penanganan di KPK. Mulai dari pengaduan sampai dengan penindakan. "Apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan pimpinan, saya tadi jelaskan," ujar dia.
Dewas KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan seluruh Pimpinan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri bertemu dengan SYL pada Jumat (27/10/2023). Namun, saat itu, hanya Nurul Ghufron yang dapat memenuhi panggilan tersebut.
Firli tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain di kantor. Sementara itu, dua komisioner KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak juga absen karena tengah melakukan dinas ke luar kota. Sedangkan Nawawi Pomolango berhalangan hadir lantaran sakit.
Pemeriksaan Nurul Ghufron....
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurul Ghufron mengaku ada dua hal yang ditanyakan Dewas kepada dirinya. Pertama, yakni dugaan pemerasan terhadap SYL. Kedua, berkaitan dengan pertemuan Firli dengan SYL.
"Apa materinya adalah permintaan klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etik, dua hal. Pertama pemerasan, kedua pertemuan dengan pihak-pihak terkait. itu yang dipertanyakan kepada saya," kata Ghufron usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Ghufron meyakini, pertanyaan serupa juga akan didalami Dewas terhadap empat Pimpinan KPK lainnya. Namun, dia mengeklaim bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pertemuan Firli dengan SYL.
"Kalau ke saya, saya sampaikan bahwa baik dugaan pemerasan, maupun juga pertemuan-pertemuan sebagaimana telah beredar luas, pertemuan di GOR bulutangkis, ataupun tempat-tempat lain. Sekali lagi saya sampaikan, kami, saya secara pribadi tidak tahu. Saya baru tahunya setelah di media massa, diberitakan," ungkap Ghufron.
Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.