Alexander Marwata Sebut Laporan Dugaan Korupsi di Kementan Diterima KPK Sejak 2020

Alex tak menjelaskan alasan dugaan korupsi Kementan baru ditangani setahun kemudian.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Sebelumnya Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo dengan vonis 3 tahun penjara dan telah bebas pada Januari 2022 lalu. Kini, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, laporan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sejak Februari 2020. Ia mengaku mencatat aduan tersebut.

"Ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Alex kepada wartawan di usai diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Alex mengatakan, laporan itu baru ditindaklanjuti setahun setelah diterima atau tepatnya pada Januari 2021. Tindak lanjut yang dilakukan berupa pengumpulan informasi. Namun, dia tak menjelaskan alasan mengapa aduan tersebut baru ditangani satu tahun kemudian.

"Bulan Maret (2021) ada perpanjangan surat tugas untuk mengumpulkan info, April 2021 ada paparan dari PLPN dari Dumas ke Direktorat Penyelidikan," ujar Alex.

Kemudian, sambung Alex, pada April 2021 juga terdapat nota dinas ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menyangkut proses telaah pengumpulan informasi. Selanjutnya, dia mengungkapkan, kasus korupsi ini dianggap layak naik ke penyelidikan.

Namun, Alex menjelaskan, Pimpinan KPK tidak menerima rincian hasil penelaahan aduan itu. Sebab, ada disposisi dan Pimpinan KPK hanya menerima executive summary.

"Disposisi pimpinan itu hanya tindak lanjuti dengan lidik. Apakah langsung ditindaklanjuti? Ternyata tidak. Baru pada 27 April itu dari Kedeputian Penindakan itu meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan," klaim Alex.

"Jadi dari penyelidikan itu menyampaikan ke pimpinan itu kalau sudah ada dua alat bukti baru lapor pimpinan untuk ekspose. Kalau belum ditemukan dua alat bukti, kalau tidak kita minta supaya disampaikan perkembangannya ya, enggak lapor," tutur dia menambahkan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler