Kekejian Israel Hancurkan 50 Persen Permukiman di Gaza

Tentara Israel memperluas serangan udara dan daratnya di Jalur Gaza.

EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Sebuah papan iklan dengan bendera Palestina berdiri di samping bangunan yang rusak setelah serangan udara Israel di lingkungan Tel al-Hawa, di Kota Gaza, 30 Oktober 2023.
Rep: Umar Mukhtar Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Ashraf Dababesh (55 tahun), seorang pria Palestina yang selamat dari serangan udara Israel pada Senin (30/10/2023) kehilangan pekerjaan. Bahkan dia juga kehilangan tempat tinggal setelah rumah dan tokonya dihancurkan.

Sebagaimana laporan Middle East Eye, ia bekerja di toko seluler yang terletak di dekat rumahnya di sebuah bangunan tempat tinggal di Gaza. Namun, bangunan itu diserang oleh angkatan udara Israel.

Ayah enam anak ini mengatakan kepada Middle East Eye dia sekarang tidak punya tempat tujuan. Ini adalah situasi yang dialami banyak warga Palestina. Hampir 50 persen unit permukiman di Gaza telah rusak dan lebih dari 1,4 juta orang di Jalur Gaza mengungsi.

"Kami adalah orang-orang yang mencintai perdamaian dan ingin hidup damai, sama seperti negara-negara lain di dunia. Tentu semua orang di dunia bisa hidup damai. Mengapa kita harus membuat perbedaan?" kata dia.

Juru bicara militer Israel Daniel Hagari mengatakan pada Senin bahwa tentara secara bertahap bergerak maju ke Gaza. "Kami sedang melakukan operasi darat yang diperluas hingga ke jalur tersebut," katanya.

Tentara Israel pada Jumat memperluas serangan udara dan daratnya di Jalur Gaza. Jalur Gaza telah mengalami serangan udara tanpa henti sejak serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober. Hampir 9.500 orang meninggal dalam konflik tersebut, termasuk 8.005 warga Palestina dan lebih dari 1.538 warga Israel.

Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10/2023) telah menyetujui draf resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan segera di Gaza. Draf resolusi tersebut memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.

Resolusi itu mengecam segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.

Resolusi itu juga meminta agar seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional. Seruan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal juga tercantum dalam resolusi tersebut. Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler