Bawaslu Siap Jelaskan Posisi Mereka di Gugatan Pendaftaran Prabowo-Gibran

Bagja mengeklaim proses revisi PKPU dimulai sehari sebelum Prabowo-Gibran mendaftar.

Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu RI turut digugat dalam gugatan perdata dugaan pelanggaran aturan atas tindakan KPU RI menerima pendaftaran bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya siap menghadapi persidangan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita akan hadir di PN (Jakpus) dan akan menjelaskan posisi Bawaslu dalam proses itu," kata Bagja kepada wartawan di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10/2023).

Penggugat dalam perkara ini adalah dosen bernama Brian Demas Wicaksono. Gugatan dilayangkan ke PN Jakpus pada Senin (30/10/2023) karena dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

Brian menilai pendaftaran Prabowo-Gibran melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf i dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun. Adapun Gibran baru berusia 36 tahun.

Bagja mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, KPU RI menerima pendaftaran Prabowo-Gibran mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Amar putusan MK mengubah pasal tersebut sehingga syarat batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepada daerah.

Ketika ditanya soal PKPU belum direvisi sesuai putusan MK, Bagja menyebut proses revisi sebenarnya sudah dimulai sehari sebelum pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan. Hanya saja, proses revisi belum rampung karena KPU RI harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR, yang rencananya akan digelar hari ini.

"KPU sebagai pembuat regulasi maka membuat (revisi) PKPU. Saya kira langkah KPU sudah tepat. Nanti kita lihat lah, kita akan jelaskan ini di pengadilan," ucap Bagja.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pendaftaran Gibran tak bermasalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam PKPU belum direvisi. Gibran yang kini berusia 36 tahun tak terbentur pasal tersebut karena putusan MK telah mengubah ketentuan syarat batas usia.

Baca Juga


Putusan MK Berubah Setelah Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat - (infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler