Lima Pejabat Bakti Kembali Diperiksa dalam Lanjutan Penyidikan Korupsi BTS 4G
Kelima orang pejabat Bakti Kemenkominfo diperiksa sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka yakni berinisial HH, WN, GP, IPP, dan BS.
Pemeriksaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut masih terkait dengan lanjutan penyidikan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, HH diperiksa selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktorat Infrastruktur Bakti.
WN diperiksa selaku Ketua Tim PMU Bakti. GP diperiksa selaku Kepala Divisi LTIBU-2 Infrastruktur Lastmile Backhaul Bakti. IPP diperiksa selaku Staf Bakti Inframils Bakti. Selanjutnya BS diperiksa terkait perannya selaku Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika.
“Lima orang tersebut, diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Ketut pun menerangkan, pemeriksaan lima orang dari pihak Bakti tersebut untuk penguatan pembuktian perkara korupsi BTS 4G Bakti yang sampai saat ini belum tuntas penyidikannya. Menurut dia, untuk pelengkapan berkas perkara para tersangka korupsi BTS 4G Bakti yang belum disidangkan.
“Kelima saksi tersebut diperiksa untuk kebutuhan penguatan alat bukti, dan pelengkapan berkas perkara untuk tersangka yang saat ini masih dalam penyidikan,” tutur Ketut.
Dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti, total kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun. Penyidikan Jampidsus sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Enam di tersangka di antaranya, sudah diajukan sebagai terdakwa dan dilakukan penuntutan.
Terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) pekan lalu dituntut 15 tahun penjara, dan dituntut hukuman mengganti kerugian negara setotal Rp 17,8 miliar. Terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Sedangkan terdakwa Yohan Suryanto (YS), satu-satunya akademisi, Tenaga Ahli Hudev-UI yang terseret dalam kasus ini, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 399 juta.
Terdakwa lainnya yang sudah dilakukan penuntutan, adalah Irwan Hermawan (IH), bos di PT Solitech Media Sinergi yang dituntut 6 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara Rp 7 miliar. Tuntutan ringan terhadap Irwan itu, dengan pertimbangan dari jaksa terkait permohonan justice collaborator, atau saksi-pelaku, dan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 93 miliar. Terdakwa Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investmen, pun dituntut 6 tahun penjara.
Satu terdakwa swasta yang dituntut dengan hukuman tinggi, adalah Galumbang Menak Simanjuntak. Bos PT MORA Telematika Indonesia itu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 15 tahun penjara. Masih ada dua tersangka lainnya, yang berkasnya bakal menyusul ke pengadilan. Yakni tersangka Windy Purnama (WP) selaku Direktur PT Media Berdikari Sejahtera, dan tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan (YUS alias MY) selaku DIrut PT Basis Utama Prima.