Perkuat Ekosistem Syariah, Erick: MES Dorong Penyelamatan Bank Muamalat

Erick menilai penguatan ekosistem ekonomi syariah tidak cukup dengan hanya BSI saja.

Republika/Thoudy Badai
Menteri BUMN Erick Thohir.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Erick Thohir menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Komitmen ini telah ditunjukkan dengan mendirikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). 

Baca Juga


"Bicara ekonomi syariah, banknya tidak ada dulu. Ini pertama kali sejarahnya Indonesia, ada BSI yang masuk 10 besar. Jangan kita bicara ekonomi syariah, tetapi tidak ada finansial syariah ini juga yang kita dorong," ujar Erick dalam siniar Republika bertajuk "Ke Mana Langkah Erick Thohir Selanjutnya?" pada Rabu (1/11/2023).

Tak hanya BSI, Erick juga mendapatkan arahan dari Wakil Presiden KH Maruf Amin untuk menyelamatkan Bank Muamalat. Erick menilai penguatan ekosistem ekonomi syariah tidak cukup dengan BSI semata. 

"Saya di MES mendorong bersama BPKH, (Menteri Agama) Gus Yaqut, menyelamatkan Muamalat, itu Muamalat akan kita transformasi lagi agar ada keseimbangan ekonomi, jangan BSI sendirian," ucap Erick. 

Erick sejak awal menekankan pentingnya membangun ekosistem dalam memperkuat industri keuangan syariah, termasuk bekerja sama dengan swasta dan UMKM. Erick menilai hal ini menjadi bukti BUMN bukan menara gading dan siap berkolaborasi dengan pihak mana pun dalam membangun negeri. 

Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA dengan dukungan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Hal ini tercantum dalam penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) antara PPA dengan Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat. 

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari. Antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler