Achsanul Qosasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI

Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi BTS.

Bambang Noroyono
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023). Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Baca Juga


Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,”  kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AQ menjalani pemeriksaan sebaga saksi.
 
Achsanul, yang juga Presiden Madura United FC tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih tiga jam terkait kasus yang menyeret namanya itu. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
 
Penyidik pun langsung menggelandang Achsanul Qosasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari. “Penahanan AQ dilakukan untuk kepentingan dan untuk mempercepat proses penyidikan perkaranya,” kata Kuntadi.
 
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam pengusuran kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo. Namun, kasus yang menjerat Auditor Keuangan III BPK itu menyangkut soal penerimaan uang Rp 40 miliar.
 
Uang tersebut bersumber dari bos PT Solitech Media Sinergi Irwan Hermawan (IH) yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pokok korupsi BTS 4G BAKTI. Perantara penyerahan uang tersebut melalui tersangka Windy Purnama (WP), orang suruhan Irwan atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) yang juga terdakwa dalam kasus ini.
 
Kuntadi mengatakan, tersangka Windy yang mengantarkan uang tersebut, menyerahkannya kepada tersangka Sadikin Rusli (SR) orang suruhan Achsanul Qosasi. “Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 19 Juli 2022 sekitar Pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt. Dan diduga tersangka AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari tersangka IH (Irwan Hermawan), melalui tersangka WP (Windy Purnama),” kata Kuntadi.
 
Uang tersebut, menurut penyidik, merupakan bagian dari hasil korupsi BTS 4G BAKTI yang digunakan untuk biaya tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
 
Atas penerimaan uang tersebut, penyidik menjerat Achsanul Qosasi dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008. Sebelum Achsanul Qosasi, penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara korupsi BTS 4G BAKTI. Termasuk menetapkan tersangka terhadap menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler