Dewas KPK Klaim Belum Tahu Ada Laporan MAKI Soal Firli Sewa Rumah di Kertanegara
MAKI menyebut sewa rumah Firli berpotensi langgar kode etik insan KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara mengenai Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas. Pelaporan ini terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara. Rumah yang terletak di Jakarta Selatan itu ditaksir seharga Rp 650 juta per tahun untuk biaya sewanya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengeklaim belum mengetahui laporan tersebut. Albertina bakal coba mengonfirmasinya pada Senin esok yang merupakan hari kerja KPK.
"Setahu saya belum," kata Albertina kepada Republika.co.id, Ahad (5/11/2023).
Hal senada disampaikan oleh anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris. Mantan peneliti LIPI tersebut belum memantau adanya laporan dari MAKI soal Firli Bahuri. "Saya belum tahu," ujar Syamsuddin.
Walau demikian, Syamsuddin menjamin Dewas KPK siap bekerja menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat. Syamsuddin menegaskan Dewas KPK punya mekanisme guna memproses laporan. "Semua laporan dugaan pelanggaran etik sejauh ini ditindaklanjuti," ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasan laporan tersebut karena tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli. Padahal hal itu berpotensi termasuk pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah menggeledah rumah di Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah tersebut kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Polisi kemudian mengatakan rumah tersebut disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp 650 juta per tahun.
Atas temuan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian memanggil Alex Tirta untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut. Alex Tirta kemudian menjelaskan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut disewa atas nama dirinya.