BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi 6-8 November, Ini Daftar Wilayah yang Terancam
Ada peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat yang beraktivitas di pesisir pantai untuk waspada gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 6-8 November 2023.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Ia mengemukakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari barat daya-barat laut dengan kecepatan angin berkisar 4-15 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari timur-tenggara dengan kecepatan 8-20 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan Selat Sunda bagian selatan, Laut Jawa bagian timur, Selat Makassar bagian selatan, perairan Kepulauan Selayar, perairan Yos Sudarso, perairan Merauke, dan Laut Arafuru bagian timur," paparnya.
Kondisi itu, kata dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter di perairan barat Aceh hingga Kepulauan Simeuleu, perairan barat Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu-Pulau Enggano, perairan barat Lampung, Samudera Hindia barat Sumatera, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten hingga Jawa Timur, perairan selatan Bali hingga Sumbawa.
Kemudian, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, perairan selatan Pulau Sumba, Samudera Hindia selatan Banten hingga NTT, Laut Natuna Utara, Laut Jawa bagian timur, Selat Makassar bagian selatan, dan Laut Arafuru bagian timur.
Adanya potensi gelombang tinggi itu, Eko Prasetyo juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, seperti dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m). Dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas empat meter).