PKS Minta Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional
Apa yang terjadi di Gaza dinilai merupakan tragedi kemanusiaan terbesar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai, agresi yang dilakukan Israel di Gaza layak disebut kejahatan kemanusiaan. Maka itu, Israel harus diseret ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai penjahat perang.
Ia berpendapat, apa yang terjadi di Gaza merupakan tragedi kemanusiaan terbesar dan agresi yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina sangat brutal. Bahkan, sudah melampaui batas-batas kemanusiaan yang beradab.
Jazuli menekankan, berbagai aturan-aturan hukum humaniter internasional sudah diabaikan Israel. Selain itu, semua yang tidak dibolehkan dalam perang dilakukan oleh Israel dan disaksikan oleh masyarakat dunia.
"Israel membombardir rumah dan pemukiman warga Gaza, mengebom rumah sakit, tempat pengungsian sampai mengebom mobil ambulans yang mengevakuasi korban," kata Jazuli, Senin (6/11/2023).
Wakil Presiden Forum Anggota Parlemen Muslim Dunia ini meminta Komisi HAM PBB segera menginvestigasi kejahatan perang Israel ke Palestina. Terutama, yang dilakukan sejak agresi brutal pada 7 Oktober 2023 lalu.
Kemudian, menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai penjahat perang. Jazuli meminta dunia internasional tidak membiarkan ribuan rakyat, anak-anak dan orang tua meregang nyata di tangan Israel. "Kami tegas meminta ini harus dihentikan segera," ujar Jazuli.
Ia menegaskan, Israel harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi keras atas tragedi kemanusiaan di Gaza, Palestina. Fraksi PKS sendiri telah mengundang pakar-pakar HAM dunia untuk memberikan pandangannya.
Mereka sepakat apa yang dilakukan Israel kepada Palestina merupakan kejahatan kemanusiaan. Bahkan, dalam seminar yang digelar 31 Oktober 2023, mereka menyebut ini lebih brutal dari Hiroshima dan Nagasaki. "Karena jelas-jelas menyasar rakyat dan fasilitas sipil," kata Jazuli.