Usai Diperiksa, Ahok Klaim Selalu Minta Direksi Pertamina Lapor Jika Ada Masalah Hukum
Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK selama 6,5 jam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. Namun, dia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan dirinya.
Adapun Ahok diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan selama kurang lebih 6,5 jam. Karen merupakan tersangka dalam kasus ini.
"(Hasil) pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih," kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ahok tak tak menjelaskan lebih terperinci pertanyaan apa saja yang diberikan oleh penyidik KPK kepadanya. Namun, dia mengakui bahwa kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL masih berjalan hingga saat ini.
Sebagai informasi, perusahaan AS yang bergerak di bidang pengadaan gas alam cair itu telah menandatangani kontrak kerja sama dengan Karen, saat masih menjabat Dirut Pertamina. Menurut Ahok, kontrak itu untuk periode yang cukup panjang.
"Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan (penyidikan) di sinilah (KPK). Tanya sama mereka (penyidik)," ujar dia.
Selain itu, Ahok juga mengaku sudah mengarahkan jajaran direksi untuk memitigasi risiko bisnis di Pertamina. Termasuk pengadaan LNG yang kini sedang diusut KPK.
"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," jelas Ahok.
Di samping itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengeklaim selalu mendorong jajaran Direksi Pertamina untuk melapor jika terdapat dugaan masalah hukum di perusahaan pelat merah tersebut. Bahkan, dia mengaku seluruh permasalahan itu juga selalu disampaikan ke Menteri BUMN.
"Yang pasti (kalau) kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Karen Agustiawan. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi tersebut bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurum waktu 2009-2040.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat atau ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.