Gagal Masuk DCT Caleg DPD Dapil Sumbar, Irman Gusman Gugat Bawaslu
Tim kuasa hukum menilai, pembatalan nama kliennya menimbulkan kerugian bagi Irman.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Irman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI di Pemilu 2024.
Seharusnya, Irman Gusman tercatat masuk DCT anggota DPD Dapil Sumatra Barat (Sumbar). Pendaftaran gugatan sengketa proses pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat Tommy SS Bhail pada Selasa (8/11/2023).
"Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman, yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon," kata Tommy kepada Republika.co.id di Kota Padang, Rabu (8/11/2023).
Gugatan sengketa proses Pemilu yang dilakukan tim kuasa hukum Irman Gusman terkait Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap dimaksud yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Tommy menilai KPU telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumbar yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika mereka mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023.
KPU Sumbar mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Menurut Tommy, KPU Sumbar telah menabrak prosedur yang semestinya.
"Padahal, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah," ujar Tommy.
Dia mengatakan, Irman Gusman telah masuk dalam DCT berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan ia telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU. Tetapi, kemudian KPU mencoret nama Irman dari DCT.
Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menilai, pembatalan nama kliennya dari DCT menimbulkan kerugian besar. "Pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud," kata Tommy menambahkan.
KPU Sumbar mengumumkan nama Irman dicoret dari DCT Pemilu DPD RI pada Selasa (31/10/2023). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, mengatakan keputusan tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA).
Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan DCT DPD. "Setidaknya, ada dua dokumen saudara Irman Gusman yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata Orry.