KPU: Pencalonan Gibran Sah
KPU telah merevisi PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sesuai amar putusan MK.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan banyak pelanggaran etik dalam pembuatan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres. KPU memastikan, pencalonan Gibran sah secara administratif. Komisioner KPU RI Idham Holik...
Baca Juga