Total Transaksi Rekening Panji Gumilang Tembus Rp 1 T Lebih, Bareskrim Dalami Aliran TPPU

Panji Gumilang tersangka kasus TPPU.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (9/11), dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Baca Juga


Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes Dedeo di konfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan awal di mana penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan.” kata Deo.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Melibatkan lima orang penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam proses pemeriksaan tersebut Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang. Penyidik berhati-hati dan terperinci selama proses pemeriksaan, namun tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usianya telah 77 tahun.

“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU. Penyidik menersangkakan dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: 10 Peluang Pintu Langit Terbuka Lebar, Doa yang Dipanjatkan Insya Allah Dikabulkan

Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.

Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar. Setelah ditelusuri transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp 223 miliar.

Sepanjang 2008 sampai dengan 2022 dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler