Ketua MK Suhartoyo Belum Pastikan Kapan MKMK Dipermanenkan
Suhartoyo belum memiliki gambaran siapa saja yang pantas menjabat di MKMK permanen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berkomitmen membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Namun Suhartoyo belum memiliki tenggat waktu soal kapan MKMK permanen akan disahkan.
"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya," kata Suhartoyo kepada awak media di gedung MK usai pengucapan sumpah jabatan sebagai ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Dia pun menjamin keseriusan MK dalam menggodok MKMK permanen. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Suhartoyo.
Dia menyebut, MKMK permanen merupakan amanat UU MK dan aturan internal MK sendiri. MKMK terdiri dari seorang akademisi, tokoh masyarakat dan hakim MK aktif.
Hanya saja, Suhartoyo belum memiliki gambaran soal siapa saja yang pantas menjabat di MKMK permanen. Adapun MKMK adhoc terakhir beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, hakim MK Wahiduddin Adams.
"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah (dengan MKMK adhoc), bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia (hakim MK)," ujar Suhartoyo.
Dia juga mengakui adanya ketertundaan dalam pembentukkan MKMK permanen. Suhartoyo berharap, hal itu tak berlarut-larut. MKMK permanen urung dibuat karena MK memilih menangani skandal perubahan putusan oleh hakim MK Guntur Hamzah dan kasus pelanggaran etik hakim MK dalam putusan pencawapresan Gibran dengan status adhoc.
"Tentunya (MKMK) permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai," ucap Suhartoyo.
Adapun Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Para hakim MK yang hadir dalam prosesi itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Manahan Sitompul. Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tak menunjukkan batang hidungnya ketika momen pengucapan sumpah jabatan tersebut.
Mohon dukungan...
Suhartoyo memohon dukungan publik agar MK dapat segera bangkit kembali. Dia mengakui, MK baru saja melalui fase ujian yang berat.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," kata Suhartoyo dalam sambutannya.
Suhartoyo menjelaskan, MK telah memberikan banyak kontribusi dalam penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk memberikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, Suhartoyo berharap MK dapat kembali dipercaya publik.
"Kepercayaan publik dimaksud sangat kami perlukan menjelang penanganan sengketa hasil pemilihan umum 2024," ujar Suhartoyo.
Selain itu, Suhartoyo akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan bagi MK. Dia memberi sinyal, MK tak akan tutup mata dan telinga atas aspirasi masyarakat.
"Ini sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa mahkamah konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia," ujar Suhartoyo.
Dia juga mengakui, adanya harapan publik yang belum terjawab oleh MK. "Masih terdapat tuntutan publik yang perlu kita capai dan penuhi bersama khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas putusan sebagaimana telah menjadi salah satu misi MK," ujar Suhartoyo.