Tak Perlu ke Samsat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta, Depok, dan Bekasi Selasa 14 November

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Republika/Putra M. Akbar
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6).
Rep: Ali Mansur Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan SIM Keliling kembali hadir di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Bekasi pada Selasa (14/11/2023). Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang segera habis di layanan SIM Keliling di daerah masing-masing.

Sebanyak lima lokasi mobil layanan SIM Keliling yang tersebar di Jakarta. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Selasa (14/11/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Bagi warga kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi layanan SIM Keliling di Pos Lalu Lintas Kukusan di Jalan Gotong Royong Kukusan Beji, Depok dan di Ex Ramayana di Jalan Raya Bogor Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Selasa (14/11/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sementara bagi warga Bekasi dapat mengunjungi layanan SIM Keliling di Polsek Bantargebang di Jalan Siliwangi, Bantergebang, Bekasi, Jawa Barat. Adapun jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini, Selasa (14/11/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dengan adanya mobil layanan SIM Keliing tersebut, masyarakat dapat lebih mudah dan efesien memperpanjang masa berlaku SIM. Pemohon cukup membawa persyaratan yang telah ditentukan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling. Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu.

Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler