Misteri Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej Seusai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Menkumham Yasonna Laoly pun tidak tahu keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Flori Sidebang, Antara

Baca Juga


Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga kini, keberadaan Prof Eddy, sapaan akrab Edward, masih menjadi misteri.

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham RI Tubagus Erif menyampaikan Prof Eddy masih menunaikan tugas seperti biasanya. Erif mensinyalkan tak ada kegiatan berbeda yang dilakukan Prof Eddy pascaditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewaijban sebagaimana mestinya," kata Erif dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Menurut Erif, Prof Eddy sudah berada di Jakarta sejak awal pekan ini. Erif menyebut Prof Eddy berkantor seperti biasa di Kemenkumham.

"Sejak Senin 13 November 2023 kemaren hingga saat ini, posisi Beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," ujar Erif.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. 

"Penetapan tersangkenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3/2023) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

 

Karikatur Opini Republika : Pusaran Korupsi BTS - (Daan Yahya/Republika)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan proses hukum terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Namun, ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah.

"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada (asas) praduga tak bersalah," kata Yasonna ditemui usai membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Mengenai keberadaan Wamenkumham saat ini, Yasonna mengaku tidak tahu karena dirinya baru kembali ke Indonesia dari perjalanan dinas ke luar negeri. "Saya enggak tahu, enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ujarnya singkat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.

"Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. Memang seharusnya begitu," kata Mahfud usai upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Mahfud kemudian menjelaskan, bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi. "Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan," tutur Mahfud.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

 

Pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mendesak Eddy Hiariej agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Desakan ini disampaikan usai Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap.

"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). 

Deolipa menjelaskan, pengunduran diri ini perlu dilakukan agar Eddy Hiariej fokus menghadapi proses hukum di KPK. Menurut dia, jika Eddy Hiariej tidak ingin mengundurkan diri, maka Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diminta untuk turun tangan memberhentikannya. 

"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, Pak Yasonna H Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," jelas Deolipa. 

"Jadi, kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," sambung dia. 

Deolipa juga meminta agar laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di Bareskrim Polri dihentikan. Sebab, pihak pelapor, yakni Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej, Yogi Ari Rukmana telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Kami dari Ketua Tim Advokasi IPW, kita meminta Mabes Polri, Kabareskrim supaya menghentikan perkara dengan terlapor adalah Ketua IPW Sugeng Santoso. Kita minta dihentikan," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia - (Strait Times)

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler