Eks Penyidik: KPK Harus Cepat Tangani Kasus Suap Wamenkumham

Eks penyidik minta KPK bergerak cepat dalam menangani kasus suap Wamenkumham.

Republika/Thoudy Badai
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Eks penyidik minta KPK bergerak cepat dalam menangani kasus suap Wamenkumham.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan, KPK harus cepat menuntaskan kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca Juga


“Berdasarkan pengalaman, KPK harus gerak cepat menuntaskan kasus ini, sebab para tersangka juga sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP. Artinya, mereka sudah tahu menjadi tersangka,” kata Yudi.

Menurut Yudi, para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas, termasuk juga aliran uang dari suap dan gratifikasi kemana saja dialirkan, digunakan untuk apa dan siapa saja yang menerima.

“Segera lakukan pemblokiran hingga penyitaan termasuk juga penggeledahan tempat-tempat yang diduga disembunyikan barang bukti,” ujar influencer antikorupsi itu.

Ia menilai kasus ini akan berkembang kepada tersangka lain yang terlibat, karena itu pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, baik langsung atau tidak, wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK.

“Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang. Bagi yang tidak kooperatif ada sanksinya, kalau dua kali panggilan tidak hadir bisa dilakukan jemput paksa, kalau menghalangi penyidikan bisa dipidana Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Di sisi lain, mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini menyampaikan keprihatinannya terkait banyak pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.

“Dengan tersangkanya Wamenkumham menambah keprihatinan mengenai kondisi korupsi di negara kita karena pejabat selevel wamenkumham pun yang paham hukum menjadi tersangka korupsi,” katanya.

Yudi yang kini berstatus ASN Polri itu mengapresiasi laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan wamenkumham ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang saat ini naik ke penyidikan.

“Tanpa laporan IPW tentu kasus ini tidak akan terungkap,” kata Yudi.

Selain Wamenkumham, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka ini terdiri atas tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler