Firli Bahuri Dinilai Layak Dijemput Paksa

Sebagai penegak hukum, Firli Bahuri seharusnya mematuhi hukum.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Firli membantah kerap mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Ali Mansur, Flori Sidebang

Baca Juga


Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai Ketua KPK Firli Bahuri mestinya dijemput paksa oleh polisi. Diketahui, Firli tak kunjung memenuhi panggilan polisi di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ketidakhadiran Firli sudah diprediksi," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).

Herdiansyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHAP, siapa pun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, tapi tidak hadir dengan alasan apa pun, dapat dilakukan upaya paksa. Polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Firli.

"Jadi jika Firli tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, mestinya dijemput paksa," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah mengamati Firli kerap tidak menghadiri panggilan Polda dengan menggunakan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Menurut dia, alasan itu seolah tidak menghargai penyidik PMJ.

"Kan lucu kalau pimpinan lembaga penegak hukum seperti KPK justru tidak taat hukum," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah menyinyalir serangkaian alasan ketidakhadiran Firli hanya dalih agar tak hadir ke Polda. Herdiansyah menyebut tugas Firli di KPK sebenarnya bisa didelegasikan kepada komisioner KPK yang lain.

"Itu akal-akalan Firli aja untuk menghindari panggilan Polda. Pimpinan KPK yang lain kan bisa mewakili konpers OTT di Sorong. Tidak harus dia," ujar Herdiansyah.

Oleh karena itu, Herdiansyah mengingatkan Firli supaya mematuhi hukum sebagai seorang penegak hukum. Herdiansyah berharap Firli tak cari alasan lagi demi menghindari panggilan polisi.

"Mestinya Firli memprioritaskan proses hukum yang dijalaninya. Seolah Firli memang niat dan sengaja cari alasan menghindari proses hukum," kata Herdiansyah.

Firli diketahui tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia absen saat akan dimintai keterangan untuk pertama kalinya mengenai dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (20/10/2023). Saat itu, dia tidak hadir dengan alasan ada agenda kegiatan lainnya di kantor.

Firli baru memenuhi panggilan kepolisian pada 24 Oktober 2023 setelah dijadwal ulang. Kemudian, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli pada 7 November 2023. Namun, lagi-lagi dia tidak hadir karena ada dinas ke Aceh.

Polda Metro Jaya pun menjadwal ulang pemanggilan Firli pada hari ini 14 November 2023. Tetapi, purnawirawan jenderal Polri itu kembali tak hadir. Alasannya, dia diundang oleh Dewas KPK untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik. 

Padahal, Dewas KPK telah mengajukan perubahan jadwal pemeriksaan Firli menjadi 13 November 2023. Sebab, pada 14 November 2023, Dewas akan menggelar rapat kerja. Konfirmasi tersebut pun sudah disampaikan Dewas kepada Firli sejak 10 November 2023. Namun, Firli bersikukuh untuk hadir sesuai jadwal pertama.

Sebelumnya, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga mengingatkan, jika Firli tetap mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat menjemput paksa saksi. Yudi menyebut, hadirnya Firli dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya kali ini dapat mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Setelah pemeriksaan itu, kata dia, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

“Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” ujar Yudi.

Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengakui pihaknya belum akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Firli Bahuri. Alasannya, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," terang Ade Safri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11/2023).

Selain itu yang membuat pihak Polda Metro Jaya masih belum melakukan penjemputan paksa karena Firli dianggap memberikan alasan yang jelas saat absen dari agenda pemeriksaan. Kemudian yang bersangkutan juga telah meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang setiap kali absen dari panggilan penyidik.

Ade Safri menegaskan pihaknya tidak menemukan kendala dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.. Ia juga memastikan penyidikan kasus yang diduga menyerat ketua KPK itu terus berjalan.

“Tidak ada kendala sama sekali dalam penyelidikan yang dilakukan,” tegas Ade Safri.

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli. Pemeriksaan tersebut Firli akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 lusa.

“Disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yg akan melakukan pemeriksaan thd FB-Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.



Firli Bahuri membantah tudingan bahwa dirinya kerap mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya. Dia menyebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kepolisian jika berhalangan hadir.

"Kalau dibilang mangkir, enggak pernah mangkir sih. Kenapa saya katakan tidak mangkir? Karena ketidakhadiran kita beri surat, Kepala Biro Hukum, Pendamping KPK datang ke Polda Metro, jadi tidak pernah mangkir," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli pun mengeklaim bakal segera memenuhi panggilan kepolisian dalam waktu dekat. "Karo Hukum (KPK) dengan Korsup (Direktorat Koordinasi Supervisi KPK) sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat, tapi bukan hari ini," kata Firli.

Firli tak mengungkapkan tanggal pasti dirinya akan mendatangi kantor Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebut, hal ini telah disampaikan kepada kepolisian.

"Itu sudah dikomunikasikan dengan penyidik," ujar Firli.

Firli juga membantah tudingan bahwa dirinya menunda-nunda penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks mentan SYL. Purnawirawan jenderal Polri ini menjelaskan, alasan dia beberapa kali tidak dapat menghadiri panggilan polisi lantaran sedang ada kegiatan lain menyangkut tugasnya sebagai Ketua KPK.

"Tidak ada yang menunda-nunda. Saya pastikan tidak ada menunda-nunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas," tegas Firli.

Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler