Gibran Akui Siap Jalani Sidang yang Menggugat Dirinya
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku sidang jalani sidang yang menggugat dirinya
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Cawapres KIM Gibran Rakabuming mengaku siap menjalani sidang gugatan 204 triliun yang diajukan oleh alumni UNS, Ariyono. Seperti diketahui, sidang gugatan tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 30 November 2023. Dimana tak hanya Gibran namun juga Almas Tsaqibbiru juga ikut digugat.
"Ya dijalankan aja nggih, kita ikuti saja," kata Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (16/11/2023).
Kendati demikian, Putra sulung dari presiden Jokowi tersebut tak menjawab dengan jelas ketika disinggung apakah akan menggunakan kuasa hukumnya sendiri atau dari kejaksaan. Namun, sekali lagi ia menegaskan akan menjalaninya.
"Nanti saja nggih (kuasa hukum sendiri atau kejaksaan). Ya intinya dijalankan nggih," katanya mengakhiri.
Sebelumnya, Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (13/11/2023) kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," kata penggugat Ariyono Lestari, Senin (13/11/2023).
Menurut Ariyono putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Ia juga melihat Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa mengenai putusan tersebut.
"Kita melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.