Jelang Pemilu 2024, Kejari Indramayu Musnahkan Uang Palsu
Selain memusnahkan uang palsu, juga dimusnahan BB lain yang telah inkrah.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan uang palsu yang menjadi barang bukti dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kejari Indramayu, Kamis (16/11/2023).
Barang bukti uang palsu itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode Januari hingga November 2023. Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra, menyebutkan, total uang palsu yang dimusnahkan itu mencapai Rp 7,4 juta. Pemusnahan kali ini merupakan sisa dari pemusnahan yang telah dilakukan sebelumnya.
‘’Uang palsu itu bagian dari sebagian besar yang telah kami musnahkan. Tadi yang dimusnahkan 7,4 juta,’’ kata Arief.
Peredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu disebut mengalami peningkatan. Apalagi, saat ini Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.
‘’Dari tahun kemarin ada peningkatan. Dan yang sekarang ini hanya sisa dari yang kemarin dimusnahkan,’’ katanya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengungkapkan, peredaran uang palsu masih akan terjadi. Pasalnya, uang palsu tersebut telah tersebar dan digunakan oleh sejumlah orang di Kabupaten Indramayu.
‘’Nanti kita evaluasi meningkat atau tidaknya dari beberapa periode sebelumnya. Uang palsu itu masih akan beredar karena sudah terungkap, jadi uang palsu ini masih digunakan oleh pemiliknya untuk membeli sesuatu,’’ terang Fahri.
Untuk menekan kasus peredaran uang palsu, Fahri meminta kepada Bank Indonesia (BI) Cabang Cirebon agar memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui edukasi itu, masyarakat diharapkan dapat membedakan uang palsu dan uang asli.
‘’Kan ada caranya membedakan uang palsu dan uang asli, dengan cara 3D. (Yakni) diterawang, dilihat, diraba. Mudah-mudahan kita bisa mencegah peredaran uang palsu di Indramayu,’’ tukas Fahri.
Selain memusnahkan uang palsu, dalam kesempatan itu Kejari Indramayu juga melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Di antaranya, obat keras terbatas sebanyak 7.692 butir, 58 alat elektronik, sembilan buah senjata tajam dan 2.509.000 petasan.