Selesai Diperiksa, Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita Penyidik
Tim penyidik Polda Metro Jaua menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri setelah pemeriksaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Peabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan tersebut dilakukan setelah Firli menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyitaan ini atas izin khusus dari pengaduan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim, Kamis (16/11).
Menurut Ade Safri, penyitaan dokumen pribadi milik Firli itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Selanjutnya penyidik akan mendalami dan menganalisa LHKPN tersebut. Termasuk mencocokan dengan sejumlah alat bukti lainnya yang telah disita dari penyidikan kasus ini.
“Upaya penggeledahan yang kami lakukan beberapa waktu lalu. Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang edang dilakukan oleh tim penyidik gabungan,” terang Ade.
Firli sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). Dia diperiksa selama tiga jam di Gedung Bareskrim Polri. Polisi mangajukan 15 pertanyaan kepada Firli Bahuri.
Selanjutnya, kata Ade Safri, hasil pemeriksaan ini akan dikonsolidasikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dari hasil konsolidasi ini bakal menentukan langkah berikutnya mengenai kasus yang telah berjalan lebih dari sebulan tersebut.
Hanya saja, Ade Safri, tidak membeberkan apakah setelah konsolidasi ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. “Updatenya akan disampaikan kemudian hari,” kata Ade Safri.
Sementara itu Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kliennya melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Disebutnya pertemuan Firli dengan SYL di pinggir lapangan badminton dalam rangka membahas kelangkaan minyak goreng. Foto pertemuan tersebut tersebar di media berbagai platform media sosial dan menjadi salah satu alat bukti penyidikan.
"Waktu itu yang dibahas masalah kelangkaan minyak goreng, bukan masalah yang terkait dengan persoalan yang menyangkut Kementan (Kementerian Pertanian) di KPK," jelas Ian Iskandar.
Ian Iskandar juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak direncanakan. Justru pertemuan tersebut adalah inisiatif dari SYL yang mendatangi kliennya di gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis di Jakarta pada 2 Maret 2022.
Karena informasi bahwa pertemuan tersebut dalam rangka pemufakatan jahat adalah fitnah. Apalagi dikaitkan dengan penyerahan sejumlah uang untuk mengamankan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Kalau pertemuan seolah-olah ada settingan pemufakatan jahat antara pihak Firli dan SYL dan itu tidak benar, tentu fitnah," tegas Ian Iskandar.
Adapun mengenai larangan pejabat lembaga antirasuah bertemu dengan pihak yang berperkara, menurut Ian Iskandar, pada saat itu SYL belum menjadi tersangka.
Bahkan yang bersangkutan juga belum menjadi terlapor di institusi penegakan yang dipimpin Firli Bahuri. Sebab, kata dia, setiap perkara yang masuk ke duma belum tentu ada peristiwa pidananya.
"Pak SYL disidik mulai 6 januari 2023 di KPK. Jadi pada saat pertemuan beliau (SYL) dengan pak firli, statusnya masih menjabat sebagai menteri," terang Ian Iskandar.