'Tak Kunjung Jadi Tersangka, Firli Bahuri Bakal Terus Manfaatkan KPK'
Eks penyidik khawatir Firli Bahuri akan memanfaatkan KPK dengan tak jadi tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyayangkan Ketua KPK Firli Bahuri yang tak kunjung menyandang status tersangka. Firli dikhawatirkan terus memanfaatkan jabatannya.
Firli masih dijadwalkan dipersiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.
"Semakin lama penetapan tersangka bagi orang yang terduga melakukan pemerasan maka semakin orang yang mempunyai konflik kepentingan mempunyai kesempatan untuk menggunakan lembaganya," kata Ketua IM57+ Institute Muhammad Praswad Nugraha kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Praswad menegaskan Firli Bahuri mempunyai indikasi kuat terlibat konflik kepentingan penanganan kasus Syahrul Yasin Limpo. Praswad menduga KPK bakal dimanfaatkan sebagai tameng Firli dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin.
"Pembiaran posisi dia sebagai pimpinan KPK akan berpotensi menjadi tameng menghindari kewajiban hukumnya dalam mendukung proses penegakan hukum dugaan pemerasan," ujar Praswad.
Praswad juga mengingatkan besarnya kewenangan KPK dapat dimanfaatkan Firli guna menekan lembaga lain. "KPK memiliki kewenangan supervisi kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan menangani kasus terkait aktor-aktor politik," lanjut Praswad.
Oleh karena itu, Praswad mendesak penonaktifan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK sekaligus penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus SYL. Adapun penonaktifan ini sebenarnya dapat dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pendekatan tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa segala upaya politisasi kasus dapat terhenti. Kondisi saling sandera akan membuat lingkaran setan yang tidak menghasilkan penanganan kasus yang objektif dan independen," ujar Praswad.
Diketahui Firli sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pertama kali absen dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi pada hari Jumat 20 September 2023 lalu.
Ketika itu yang bersangkutan beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Kemudian dipanggil ulang dan hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada hari Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya, pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 7 November 2023 dan Firli kembali tak menghadiri pemeriksaan. Alasannya, tidak dia tidak bisa hadir karena ada kegiatan roadshow bus KPK dan Road To Hakordia 2023 di Aceh.
Lalu dijadwalkan ulang dan diminta hadir di Polda Metro Jaya pada hari Selasa 14 November 2023 kemarin. Namun lagi-lagi Firli tidak hadir, kali alasannya ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.