Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Pegawai MRT di BKT Cakung
Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai MRT berinisial DDY (38 tahun) yang jasadnya ditemukan di sekitar Banjar Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur. Sebelum membunuh, para pelaku sempat dua kali berupaya memperdayainya dengan modus berpura-pura membeli mobil Fortuner milik korban.
"Di sana diskenariokan sesuai awal rencana mereka, di mana minumannya itu diberikan obat bius menurut mereka, dengan sejenis diazepam," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferens pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Namun, rencana yang mereka buat tidak berjalan mulus, obat bius yang digunakan para pelaku terhadap korban tidak berpengaruh. Sehingga para komplotan pencurian sadis tersebut menerapkan rencana kedua yaitu dengan bukti transfer palsu. Namun rencana mereka kembali gagal, setelah korban mengecek kebenaran transfer itu melalui mobile banking-nya.
“Ternyata dalam komplotan ini ada seorang yang ahli untuk mengedit notifikasi m-banking. Jadi notifikasi pemberitahuan bahwa pengiriman transfer dana sudah selesai, ada buktinya, ditunjukkan, dan ternyata korban juga memiliki m-banking, dicek di rekeningnya ternyata belum masuk,” ujar Hengki
Peran masing-masing tersangka diungkap...
Selanjutnya, karena rencana keduanya gagal, para tersangka menggunakan rencana terakhir dengan menghabisi nyawa korban. Ketika itu, tersangka membujuk korban agar mau diantar pulang sembari menunggu transfer masuk. Kemudian sesampainya di Gerbang Tol Tebet pelaku beraksi membunuh korban dengan sadis dan membuang jasadnya ke BKT di daerah Cakung, Jawa Timur.
"Jasad korban dibuang dengan cara di lempar ke BKT. Setelah itu mobil dititipkan untuk dijualkan di Cikarang,” tegas Hengki
Adapun peranan para tersangka, kata Hengki, pelaku R berperan menghubungi korban dengan alasan untuk membeli mobil dan memegang tangan kanan korban ketika tersangka IS menggorok leher korban dan menyiapkan pisau. Tersangka IS berperan menggorok leher korban dan tersangka JS berperan penadah atau menerima satu buah mobil Fortuner warna hitam.
“ DPO berinisial GIP berperan memegang korban pada IS menggorok leher korban dan menusuk perut korban,” kata Hengki.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.