Besok DPR Tetapkan Jenderal Agus Sebagai Panglima TNI Terpilih
Jenderal Agus Subiyanto akan menjadi Panglima TNI setelah menjalani uji kelayakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan menggelar rapat paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (21/11/2023). Salah satunya adalah menetapkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai panglima TNI terpilih, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I.
"Jadi (penetapan Agus sebagai panglima TNI terpilih). Sudah teragenda besok," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Diketahui, Komisi I telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan selama sekira dua jam, serta menetapkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai panglima TNI terpilih. Terdapat dua pesan penting yang dititipkan Komisi I kepada pengganti Laksamana Yudo Margono itu.
"Pesan-pesan yang dititipkan oleh Komisi I diantaranya adalah netralitas TNI, yang kedua profesionalitas prajurit. Kemudian kesejahteraan prajurit dan lain-lain nanti bisa beliau tambahkan," ujar Ketua Komisi I Meutya Hafid usai uji kelayakan dan kepatutan, Senin (13/11/2023) lalu.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kediaman Agus. Adapun penetapannya, rencananya akan dilakukan DPR lewat rapat paripurna pada 21 November mendatang.
"Kita ada paripurna lagi tanggal 21, jadi InsyaAllah (penetapan panglima TNI terpilih) di tanggal 21 (November). Pak Panglima ada di Jakarta ya tanggal 21," ujar Meutya.
Agus sendiri mengungkapkan, fit and proper test dengan Komisi I berjalan dengan lancar. Salah satu pesan penting yang disampaikannya adalah profesionalisme TNI di bawah kepemimpinannya.
"Di mana nanti profesionalisme ini selain peningkatan sumber daya manusia, akan didukung oleh alutsista yang tentunya sesuai RPJM yang sudah tertera dalam RPJMN tahun 2020-2024," ujar Agus.
Selain itu, ia juga menekankan netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. TNI dalam Pemilu 2024 berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.
Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu.
"Apabila TNI berpolitik praktis akan dikenakan hukuman pidana ataupun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya. Kita juga sudah menjelaskan kepada Komisi I bagaimana langkah-langkah netralitas TNI ini," ujar Agus.