'Pejabat Israel adalah Penyembah Materi, Aksi Boikot Menyerang Tuhan Mereka'
Gerakan boikot produk Israel meluas di seluruh dunia.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pendiri International Networking for Humanitarian (INH), Muhammad Husein, memberikan tanggapannya soal aksi gerakan boikot terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia yang mendukung Israel. Gerakan boikot ini sendiri semakin gencar di Indonesia.
Dia menjelaskan, para petinggi zionis dan Yahudi menduduki berbagai jabatan di pemerintahan Israel. Mereka merupakan orang-orang Yahudi sekuler yang tidak menyembah Tuhan tetapi menyembah materi.
"Para petinggi Yahudi dan Zionis yang hari ini menguasai jabatan-jabatan di pemerintahan Israel adalah orang-orang Yahudi sekuler. Mereka itu aslinya tidak menyembah Tuhan tetapi menyembah materi. Jadi ketika kita memboikot, kita sedang menyerang Tuhan mereka, dan itu yang mereka takutkan," kata dia saat di kantor Baznas RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Karena itu, menurut Husein, gerakan aksi boikot ini harus terus berlanjut. Karena tekanan-tekanan terhadap Israel itu sulit jika hanya mengandalkan kecaman atau kutukan dari para politisi dunia. Bahkan dia berpandangan, hampir tidak berimbas.
"Tapi ketika kita memperkuat strategi boikot ini, mungkin bisa lebih efektif untuk bisa menekan agar mereka mau menghentikan serangan-serangan ke Gaza," katanya.
Husein pun berharap pemerintah melanjutkan gerakan boikot dari masyarakat dengan melakukan kristalisasi atas gerakan tersebut. "Seharusnya pemerintah juga mengajak negara lain agar gaungnya lebih besar dan kerugian yang ditimbulkan di pihak Israel itu bisa lebih masif," tuturnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Pada bagian ketentuan hukum, salah satu poinnya menyebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Poin lain pada bagian ketentuan hukum tersebut juga menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Adapun pada bagian rekomendasi, dinyatakan bahwa umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.