Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp 2,81 juta, Naik 2,52 Persen

Gubernur Sumbar memastikan kenaikan UMP melalui kesepakatan dengan serikat pekerja

dok. Republika
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai Rp 2,81 juta
Rep: Febrian Fachri Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp 2,81 juta. 


Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, di Padang, senin (20/11/2023).

Mahyeldi mengatakan jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar Tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp 2,74 juta. 

 Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11/2023) melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja. 

Mahyeldi berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, menyebut kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023. Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30). 

“Besaran alpha tersebut  sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja,” ucap Nizam.

 Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler