UMP Jabar 2024 Hanya Naik Rp 70 Ribu, Buruh Ancam Mogok Massal

UMP Jabar 2024 ditetapkan hanya naik Rp 70 ribu, buruh mengancam akan mogok massal.

Edi Yusuf/Republika
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi. UMP Jabar 2024 ditetapkan hanya naik Rp 70 ribu, buruh ancam mogok massal.
Rep: Arie Lukihardianti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Buruh di Jabar menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Karena, UMP ditetapkan hanya naik sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824. Yakni, menjadi Rp 2.057.495 dari yang semula Rp 1.986.670.

Baca Juga


Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, buruh menolak penetapan UMP tersebut karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 Tahun 2023 untuk penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

"Prinsipnya kita menolak penetapan UMP maupun UMK karena menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh. Karena, sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp 70 ribu," ujar Roy kepada Republika.co.id, Selasa (21/11/2023).

Bahkan nanti, kata dia, UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya Rp 30 ribuan. Padahal, PNS saja kenaikan upahnya 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.

"Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Oleh karena itu, buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat pada 29 dan 30 November 2023," katanya.

Roy mengatakan, selain menolak PP 51, buruh SPSI Jabar juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapakan kembali upah pekerja di atas satu tahun.

"Jadi, nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas, karena kita tahun PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi, masa kalau pakai PP itu UMP saja naiknya Rp 76 ribu," ujarnya.

Roy menegaskan, para buruh khsusnya SPSI Jabar dipastikan akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil. 

Sebelumnya, menurut Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin UMP itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.

"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 Tahun 2023 ini sudah mengakomodasi semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler