Polisi Sebut Belum Ada Kesepakatan Perdamaian di Kasus Leon Dozan
Keterangan polisi berbeda dengan klaim kuasa hukum Leon Dozan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan hingga saat ini belum ada perdamaian antara tersangka Leon Dozan dan kekasihnya bernama Rinoa Aurora Senduk (19 tahun). Anak dari aktor lawas Willy Dozan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah dilaporkan oleh kekasihnya yang menjadi korban.
"Belum, belum ada perdamaian," kata Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, Chandra juga menegaskan pihaknya belum menerima surat tertulis permintaan restorative justice dari pihak Leon maupun pelapor. Karena itu sampai dengan detik ini, pihaknya masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Fakta ini berbeda dengan dengan pernyataan kuasa hukum Leon Dozan yang mengklaim telah adanya perdamaian antara kliennya dengan korban.
"Kalau (perdamaian) di luar kami kurang tahu. Tapi kalau perdamaian di penyidikan kepolisian itu kan restorative, kalau secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," tegas Chandra.
Sebelumnya, pemain sinetron ditetapkan jadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk. Diduga Leon Dozan itu telah melakukan penganiayaan terhadap korban sabanyak dua kali di waktu dan tempat yang berbeda. Dia dilaporkan oleh kekasihnya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2023 lalu.
“Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Menurut Susatyo, tersangka diduga pertama kali melakukan tindak pidana kekerasan terhadap terlapor terjadi di pusat perbelanjaan Mall Cinere pada tanggal 30 September 2023 lalu. Kemudian peristiwa penganiayaan kedua terjadi di kediaman atau rumah korban di kawasan Jalan Biak, Gamber Jakarta Pusat pada tanggal 7 November 2023 lalu.
“Jadi tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama satu tahun sejak Oktober 2022. Kmudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” ungkap Susatyo.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tindak pidana kekerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Namun kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki kasus tersebut. Lalu pada hari Kamis (16/11/2023) malam penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.