Univ Trisakti akan Panggil Orang Tua Ghisca, Tersangka Penipuan-Penggelapan Tiket Coldplay

Ghisca merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.

Republika/Ali Mansur
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser musik grup band Coldplay.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Trisakti memproses surat panggilan kepada orang tua Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, menyebutkan bahwa pemrosesan surat panggilan tersebut dilakukan di tingkat fakultas oleh Komite Disiplin (Komdis).

"Jadi di tiap fakultas itu ada Komdis atau Komite Etik. Itu yang menangani mahasiswa atau dosen yang diduga melanggar, misal narkoba, bawa senjata tajam, dan lain-lain," ujar Dewi saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (22/11/2023).

Pembahasan surat panggilan tersebut, menurut Dewi, sudah dilakukan sejak Ghisca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Senin (20/11/2023). Kini, tim Komdis masih membahas kelanjutan sanksi bagi mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu.

Baca Juga


Prosedur untuk memberhentikan Ghisca dari kampus dilakukan dengan memberikan surat panggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Mengingat Ghisca sudah ditahan, maka panggilan ditujukan kepada orang tuanya.

"Jadi Trisakti mengikuti prosedur, aturan yang udah dibuatkan untuk panggilan pertama ke orang tuanya dan kalau memang tiga kali tidak hadir, baru keluar itu surat DO (drop out/dikeluarkan)" kata Dewi.

Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan surat panggilan pertama dikeluarkan. "Masih dibahas dalam Komdis ya. Kan ditetapkan jadi tersangka baru dua hari lalu. Saya juga belum cek ke fakultas," ujar Dewi.

Polres Metro Jakarta Pusat menahan Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19 tahun) sebagai pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11/2023) malam. Ada enam laporan yang diterima polisi.

"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang ditangkap. - (Dok. Republika)



Susatyo menyebutkan, enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar (600 tiket), dan MF kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket). Pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.

"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023, salah satu pelapor membawa GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Susatyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler