DPR Setujui Anggaran OJK Tahun 2024 Sebesar Rp 8,03 Triliun

Komisi XI DPR RI menyetujui kelebihan penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 20,98 milar.

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komisi XI DPR RI menyetujui rencana anggaran kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp 8,03 triliun.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menyetujui rencana anggaran kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp 8,03 triliun.

Baca Juga


“Komisi XI DPR menyetujui RKA OJK tahun 2024 sebesar Rp 8,03 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik saat rapat kerja dengan OJK di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Anggaran tersebut terdiri atas biaya kegiatan operasional sebesar Rp 932,45 miliar, kegiatan administratif Rp 6,49 triliun, dan kegiatan pengadaan aset Rp 611,19 miliar. Rincian anggaran untuk masing-masing bidang yaitu pengawasan sektor perbankan Rp 1,35 triliun; pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp 711,79 miliar; pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp 431,75 miliar; serta pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya Rp 290,08 miliar.

Kemudian, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto Rp 64,90 miliar; pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen Rp 345,68 miliar; audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp 165,60 miliar; kebijakan strategis Rp 1,84 triliun; serta manajemen strategis Rp 2,82 triliun.

Anggaran OJK tahun 2024 sebesar Rp 8,03 triliun bersumber dari proyeksi penerimaan pada tahun anggaran 2023, yaitu penerimaan dari pungutan registrasi sebesar Rp 49,06 miliar, pungutan tahunan Rp 7,59 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp 384,74 miliar.

Secara rinci per bidang, pungutan diperoleh dari sektor perbankan sebesar Rp 5,55 triliun; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp 1,15 triliun; perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp 643,56 miliar; lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya Rp 304,68 miliar; serta penerimaan lain-lain Rp 384,74 miliar.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui kelebihan penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 20,98 miliar untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan imbalan kerja jangka panjang (IJPL) pada RKA OJK 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler