Eks Penyidik: Firli Sebaiknya Mundur dari Jabatan Ketua KPK Usai Ditetapkan Tersangka
Polda Metro jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan Yasin Limpo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut dia, hal ini memberikan harapan terhadap masa depan pemberantasan rasuah.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah. Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Yudi menjelaskan, setelah penetapan status ini, maka secara otomatis Firli bakal nonaktif dari posisinya sebagai Ketua KPK. Menurut dia, purnawirawan jenderal Polri itu pun sebaiknya mengundurkan diri.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," ujar Yudi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.