Firli Bahuri Makin Tajir Empat Tahun Terakhir

Rata-rata penambahan harta Firli Bahuri sebesar Rp 1,6 miliar per tahun.

Republika/Prayogi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. 

Baca Juga


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaan Firli Bahuri tercatat senilai senilai Rp 22.864.765.633 pada 2022.

Dari LHKPN tahun itu pula menunjukkan peningkatan kekayaan Firli Bahuri selama empat tahun terakhir menjabat pucuk pimpinan KPK. Penambahan harta Firli Bahuri rata-rata Rp 1,6 miliar per tahun selama periode 2019-2022.

Pada akhir 2019, kekayaan Firli Bahuri senilai Rp 18,194 miliar, lalu pada 2020 senilai Rp 19,582 miliar. Selanjutnya pada pada 2021 senilai Rp 20,717 miliar dan pada 2022 senilai Rp 22,865 miliar.

Sebelum jadi Ketua KPK, pada 2018, Firli Bahuri menjabat Deputi Bidang Penindakan di KPK. Hartanya senilai Rp 1,226 miliar. Nilai itu turun dibandingkan saat Firli Bahuri menjadi Kapolda NTB pada 2017 dimana nilai hartanya Rp 18,382 miliar.

 

 

Penetapan tersangka Firli Bahuri diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura setotal Rp 7 miliar. Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler