Firli Masih Ikut Rapat di KPK dan Dewas akan Bersurat ke Presiden Jokowi

Alex menyebut, secara pribadi, pimpinan KPK tidak merasa malu terkait status Firli.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan kepada mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli ternyata masih tetap berkantor pada Jumat (23/11/2023).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, koleganya tersebut masih berstatus pegawai aktif sehingga tetap bisa ikut rapat pimpinan KPK. "Masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga



Alex menyebut, secara pribadi, pimpinan KPK tidak merasa malu terkait status hukum Firli. Pasalnya, seseorang bersalah belum terbukti sampai vonis di persidangan.

"Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip (asas) praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," ujar Alex menegaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam WIB.

Dewas bersurat ke Jokowi...

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Firli sebagai ketua KPK. Langkah itu diambil usai Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Syamsuddin mengatakan, surat itu rencananya dikirimkan pada hari ini. Namun,  Dewas KPK terlebih dulu menunggu surat resmi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai penetapan status Firli. "Dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ujar Syamsuddin.
 
Adapun penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan SYL. Kasus itu berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan mentan. Dalam perkara itu diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler