OJK Minta Fintech Perhatikan Perlindungan Konsumen
Fintech harus menjawab keraguan masyarakat integritas industri fintech sendiri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengingatkan kepada pelaku industri teknologi finansial atau financial technology (fintech) untuk memperhatikan isu terkait perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.
"Isu baru yang harus menjadi perhatian yaitu perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat," ujar Mahendra saat membuka acara Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut Mahendra, fintech saat ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengalami masa jaya. Persoalan yang dihadapi fintech pada tahun ini tentu berbeda dibandingkan sebelumnya.
Ia mengatakan pada tahun ini fintech harus menghadapi permasalahan terkait pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait pengelolaan atau integritas industri fintech itu sendiri, sehingga perlu adanya adaptasi dari perusahaan. Tahun lalu dan sebelumnya, kata Mahendra, untuk mengelola bisnis fintech secara umum targetnya adalah meningkatkan penjualan dan menerapkan teknologi yang paling canggih dengan segala biayanya.
"Namun tahun ini kuncinya adalah keberlanjutan. Tahun lalu tidak ada yang bicara sustainable (keberlanjutan) tapi pertumbuhan dan pertumbuhan," ujar Mahendra.
Ia menambahkan, dengan kondisi tersebut, maka perusahaan harus memiliki tata kelola perusahaan yang baik di samping dari sisi pelayanannya yang tetap mengikuti etika yang berlaku. "Jadi kalau sebelumnya teknologi termasuk fintech adalah destructive force. Ternyata dalam setahun ini si pengubah dunia ini sedang diubah untuk bisa sustainable," kata Mahendra.
Mahendra menyampaikan industri fintech juga harus terus berinovasi untuk bisa bertahan. Karena realitanya untuk jangka panjang, kreativitas dan inovasi menjadi penentu. "Kreativitas dan inovasi tetap menentukan. Dia menentukan 20 tahun lalu juga 20 tahun ke depan," ujar Mahendra.