Mulai Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri
Pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai dengan 20 hari ke depan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicegah berpergian ke luar negeri mulai hari ini, Jumat (24/11/2023). Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan surat permohonan pencegahan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ade Safri, pencegahan terhadap tersangka Firli Bahuri dilakukan sampai 20 hari ke depan. Adapun tujuan pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang sempat menggemparkan rakyat Indonesia tersebut.
Kemudian, Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dengan kapasitas sebagai tersangka. "Pencegahan ke luar negeri tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, dan 8 orang ahli. (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikroekspresi, dan satu orang ahli digital forensik serta satu orang ahli bidang multimedia," ujar Ade Safri.