WNA Uzbekistan Dideportasi dari Bali karena Terlibat Peredaran Uang Palsu

Izin masa tinggal ketiga WNA ini juga telah lewat 152 hari.

Republika
Deportasi (ilustrasi). Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu dan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.


Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu dan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, ketiga WNA itu sebelumnya ditahan selama 21 hari di Rudenim untuk menunggu kesiapan finansial mereka membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.

 Tiga warga negara Uzbekistan berinisial YRY, BKUK, dan JSUY itu sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 bersama dengan lima orang lainnya di salah satu vila di kawasan wisata Sanur, Denpasar.




Ketiga WNA itu dideportasi, Jumat (24/11/2023) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain karena melebihi masa tinggal, petugas Imigrasi juga menemukan pelanggaran dengan ditemukan sejumlah uang palsu yang diperkirakan mata uang asing yang diduga digunakan untuk membuat konten di media sosial terkait pemasaran aktivitas pasar valuta asing (trading forex).



Namun demikian, pihaknya tidak menyebutkan lebih rinci jumlah lembar dan pecahan uang palsu dari WNA itu.

Selama berada di Bali, mereka melakukan pemasaran pasar valuta asing dengan meraup hingga 5.000 dolar AS per bulan. Mereka juga tidak menyadari jika izin tinggal wisata di Bali juga telah habis hingga 152 hari setelah melakukan aktivitas pemasaran pasar valuta asing itu.



Dari delapan WNA Uzbekistan itu, secara bertahap, hingga kini sudah lima orang diusir dari Indonesia dan sisanya masih menunggu kesiapan keuangan mereka untuk pulang.

 Selain dideportasi, kelima WNA Uzbekistan itu juga masuk daftar penangkalan masuk Indonesia paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan setiap kalinya.



Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.



Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, sanksi deportasi sudah diberikan terhadap 289 WNA dari 55 negara sejak Januari hingga 13 November 2023.



Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler