Pimpinan KPK Masih Bolehkan Firli ke Kantor, Meski Sudah Dicopot
Firli tak lagi memiliki wewenang untuk terlibat dalam menangani kasus korupsi di KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, Firli Bahuri tidak lagi memiliki wewenang untuk terlibat dalam menangani kasus korupsi di lembaga antirasuah tersebut. Sebab, aksesnya sebagai ketua KPK telah diputus sejak diberhentikan sementara dari jabatannya hingga hingga proses hukumnya selesai.
"Pemutusan akses itu sejak ada keputusan presiden. Maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai dengan proses hukumnya selesai," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari WIB.
"Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan. Tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," kata Johanis menjelaskan.
Meski demikian, Johanis menyebut, koleganya itu masih boleh datang ke Gedung KPK. "Kalau ke kantor ya sah-sah saja. Karena dia kan hanya diberhentikan sementara," jelas Johanis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam WIB.